Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
•Partisipasi masyarakat dapat dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah.contoh: pemilihan
Anggota DPRD.
•Selanjutnya peran serta masyarakat
dapat diwujudkan pula dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai
kebijakan publik di daerah.
Dengan adanya partisipasi
masyarakat yang tinggi maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah dapat sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945, tidak
menyimpang dengan peraturan undang-undang, dan selalu berpihak kepada
kepentingan masyarakat.
•Dampak
positif dari Partisipasi masyarakat
dalam perumusan kebijakan publik antara lain :
a. Masyarakat
akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat
dalam perumusannya.
b. Mendorong
masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai
kebijakan publik yang telah dirumuskan.
c. Mendorong
pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk
bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar,
menampung dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan
berbagai kebijakan publik di daerah.
d. Berbagai
rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang
di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif
dari masyarakat
•Perwujudan
bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah, antara
lain:
a.
membayar pajak bumi dan bangunan,
b.
menjaga kelestarian lingkungan hidup,
c.
menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah.
d.
mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah, dan
e.
melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Partisipasi Masyarakat
dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik
•alam
negara demokrasi, partisipasi
masyarakat dalam segala aspek sangat diDperlukan. Adanya partisipasi masyarakat
terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan wujud nyata dukungan masyarakat
terhadap pemerintah.
•Kebijakan
publik tidak akan terlaksana secara efektif jika tidak ada partisipasi dari
masyarakat. Perlu kita sadari bahwa setelah kebijakan publik terbentuk sering
kali kebijakan publik yang terdapat dalam masyarakat tidak sesuai dengan
harapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
•Hambatan-hambatan
tidak dapat berjalannya kebijakan publik yang terjadi dalam masyarakat
kadangkala berasal dari masyarakat. Itu adalah karena hambatan-hambatan yang
terjadi dalam kehidupan manusia dalam masyarakat disebabkan karena rendahnya
kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik, dan
adanya unsur kesengajaan dari masyarakat untuk melanggar karena sanksi tidak
tegas.
•Partisipasi masyarakat terhadap
pelaksanaan kebijakan publik merupakan proses dan wujud partisipasi politik
masyarakat dalam kehidupan kenegaraan.
•Tingkat kesadaran hukum dan
kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi mempengaruhi terhadap kebijakan
publik. Semakin tinggi kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat melaksanakan
kebijakan publik semakin bersifat membantu dan tanggung jawab. Apabila kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat masih rendah
dapat melahirkan kebijakan publik yang bersifat merusak dan kurang
bertanggungjawab.
•Setiap kebijakan publik yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah diupayakan mendapatkan dukungan masyarakat.
Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik dapat dilakukan melalui empat
macam, yaitu:
pada tahap proses pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan
hasil, dan tahap evaluasi.
•a
. Partisipasi proses pembuatan kebijakan publik
Dalam proses ini, masyarakat berpartisipasi
aktif maupun pasif dalam pembuatan kebijakan publik. Dengan berpartisipasinya
masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat menunjukkan adanya kekhasan
daerah. Semakin besarnya masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, semakin
besar partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Partisipasi masyarakat dalam tahap ini adalah
masyarakat memberikan masukan atau pertimbangan baik secara lisan atau tertulis
kepada pemerintah daerah. untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan
kebijakan publik daerah sebelum ditetapkan. Contoh; Demonstrasi
•b.
Partisipasi dalam pelaksanaan
Partisipasi
ini, merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan,
dapat dilakukan dalam kehidupan dalam kehidupan sehari-hari melalui dengan
menyumbangkan tenaga, harta, pikiran, dan lain-lain.
Contoh Partisipasi masyarakat pada tahap
pelaksanaan adalah; menjga kebersihan lingkungan apabila terdapat kebijakan
daerah menetapkan adanya wilayah bebas sampah.
C. Partisipasi dalam pemanfaatan
hasil
Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menikmati hasil pembangunan.
Masyarakat di daerah harus dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dalam
arti mendapatkan pembagian sesuai dengan pengorbanan yang diberikan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rendahnya
partisipasi untuk menikmati hasil dari sebuah kebijakan publik dapat
menimbulkan sikap tidak puas bagi masyarakat.
Akibat
belum meratanya pembangunan dan hasilnya disetiap daerah mendorong kepada
kelompok-kelompok tertentu untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI.
D. Partisipasi dalam evaluasi
Partisipasi masyarakat dalam
memberikan penilaian terhadap kebijakan publik merupakan sikap dukungan yang
positif terhadap pemerintah.
Partisipasi masyarakat dalam
evaluasi dapat dilakukan dengan memantau hasil kebijakan publik dan
pelaksanaannya.
Pada tahap ini masyarakat harus
bersikap kritis terhadap apa-apa yang
sudah ditetapkan atau dilaksanakan oleh pemerintah. Tanpa adanya evaluasi dari
masyarakat bisa terjadi penyimpangan pada pelaksanaan kebijakan publik. destruktif (menghancurkan), dan juga dengan
cara yang santun.
Dalam memberikan evaluasi
terhadap kebijakan publik harus bersifat konstruktif (membangun) bukan bersifat.


Bagi template blognya dong :D
BalasHapus