Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik

Senin, 13 Januari 2014

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik

Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan daerahnya.

Partisipasi masyarakat dapat dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah.contoh: pemilihan  Anggota DPRD.
Selanjutnya peran serta masyarakat dapat diwujudkan pula dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah.
Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945, tidak menyimpang dengan peraturan undang-undang, dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

Dampak positif dari Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik antara lain :

a.     Masyarakat akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat dalam perumusannya.

b.    Mendorong masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah dirumuskan.

c.     Mendorong pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di daerah. 
d.    Berbagai rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif dari masyarakat 
 Perwujudan bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah, antara lain:
 a. membayar pajak bumi dan bangunan, 
 b. menjaga kelestarian lingkungan hidup,
c. menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah.
d. mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah, dan
e. melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
 Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik 
 
alam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dalam segala aspek sangat diDperlukan. Adanya partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan wujud nyata dukungan masyarakat terhadap pemerintah.

Kebijakan publik tidak akan terlaksana secara efektif jika tidak ada partisipasi dari masyarakat. Perlu kita sadari bahwa setelah kebijakan publik terbentuk sering kali kebijakan publik yang terdapat dalam masyarakat tidak sesuai dengan harapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hambatan-hambatan tidak dapat berjalannya kebijakan publik yang terjadi dalam masyarakat kadangkala berasal dari masyarakat. Itu adalah karena hambatan-hambatan yang terjadi dalam kehidupan manusia dalam masyarakat disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik, dan adanya unsur kesengajaan dari masyarakat untuk melanggar karena sanksi tidak tegas. 
Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan proses dan wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan kenegaraan. 
Tingkat kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi mempengaruhi terhadap kebijakan publik. Semakin tinggi kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat melaksanakan kebijakan publik semakin bersifat membantu dan tanggung jawab. Apabila kesadaran  hukum dan kesadaran masyarakat masih rendah dapat melahirkan kebijakan publik yang bersifat merusak dan kurang bertanggungjawab. 
Setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah diupayakan mendapatkan dukungan masyarakat. Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik dapat dilakukan melalui empat macam, yaitu: pada tahap proses pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan hasil, dan tahap evaluasi.
          •a . Partisipasi proses pembuatan kebijakan publik
  Dalam proses ini, masyarakat berpartisipasi aktif maupun pasif dalam pembuatan kebijakan publik. Dengan berpartisipasinya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat menunjukkan adanya kekhasan daerah. Semakin besarnya masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, semakin besar partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

  Partisipasi masyarakat dalam tahap ini adalah masyarakat memberikan masukan atau pertimbangan baik secara lisan atau tertulis kepada pemerintah daerah. untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan publik daerah sebelum ditetapkan. Contoh; Demonstrasi 
b. Partisipasi dalam pelaksanaan

  Partisipasi  ini, merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan, dapat dilakukan dalam kehidupan dalam kehidupan sehari-hari melalui dengan menyumbangkan tenaga, harta, pikiran, dan lain-lain.

  Contoh Partisipasi masyarakat pada tahap pelaksanaan adalah; menjga kebersihan lingkungan apabila terdapat kebijakan daerah menetapkan adanya wilayah bebas sampah. 
 
C. Partisipasi dalam pemanfaatan hasil

Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menikmati hasil pembangunan. Masyarakat di daerah harus dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dalam arti mendapatkan pembagian sesuai dengan pengorbanan yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rendahnya partisipasi untuk menikmati hasil dari sebuah kebijakan publik dapat menimbulkan sikap tidak puas bagi masyarakat.

Akibat belum meratanya pembangunan dan hasilnya disetiap daerah mendorong kepada kelompok-kelompok tertentu untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI.
 D. Partisipasi dalam evaluasi 
Partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap kebijakan publik merupakan sikap dukungan yang positif terhadap pemerintah. 
Partisipasi masyarakat dalam evaluasi dapat dilakukan dengan memantau hasil kebijakan publik dan pelaksanaannya. 
Pada tahap ini masyarakat harus bersikap kritis terhadap  apa-apa yang sudah ditetapkan atau dilaksanakan oleh pemerintah. Tanpa adanya evaluasi dari masyarakat bisa terjadi penyimpangan pada pelaksanaan kebijakan publik. destruktif (menghancurkan), dan juga dengan cara yang santun. 
Dalam memberikan evaluasi terhadap kebijakan publik harus bersifat konstruktif (membangun) bukan bersifat.



If you enjoyed this post, share this with your friends..

Comments

One Comment

RSS

Thank you for visiting my place

Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2013 Cool-Dude.

Designed by HK
  • Tweets

    Visits

    Free Lines Arrow